Tujuh Perusahaan Belum Kantongi SKB
BINTUHAN – Tujuh perusahaan yang sudah mendapat izin menangkap benuh (benih lobster) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI hingga saat ini belum mengantongi Surat Keterangan Benih (SKB) dari Dinas Perikanan Kaur. SKB ini wajib dimiliki bagi siapa saja yang ingin menangkap benur. “Hingga saat ini, dari tujuh perusahan yang memilki izin dari KKP RI untuk pegelolaan benur, belum satu pun memiliki SKB,” tegas Kadis Perikanan Kaur, Edwar Heppy, S.Sos, Minggu (23/8). Diterangkannya, untuk melakukan ekspor atau pengiriman bibit benur, pihak perusahan yang memiliki izin di Kabupaten Kaur wajib meminta izin SKB ke Dinas Perikanan. Apabila perusahan tidak meminta SKB, maka kegiatan tersebut tetap ilegal. Belum adanya perusahan yang meminta SKB ke Dinas Perikanan, lanjut dia, memang sekarang anak lobster atau benur yang ada di perairan laut Kabupaten Kaur masih sepi. (ujr)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: